Dewan Pengawas BLUD
Mewakili pemilik rumah sakit (Pemerintah Kota) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola (Direksi).
Dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitas kesehatan rujukan terdepan di Kota Bekasi, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Sebagai instansi berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh, kami diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa mencari keuntungan semata.
Struktur organisasi kami disusun berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Sinergi antara jajaran Direksi, Bidang Pelayanan, Bidang Keperawatan, hingga satuan pengawas internal memastikan setiap aspek rumah sakit berjalan sesuai dengan standar akreditasi Paripurna.
Bagan resmi hierarki manajemen dan bidang pelayanan operasional rumah sakit.
Uraian tugas dan fungsi dari masing-masing unit kepemimpinan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.
Memimpin, merumuskan kebijakan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Direktur bertanggung jawab penuh atas tercapainya target kinerja medis maupun manajerial BLUD.
Membawahi secara langsung jalannya operasional medis sehari-hari. Wakil Direktur Pelayanan memastikan mutu keselamatan pasien terjaga di seluruh instalasi, mulai dari IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, Bedah Sentral, hingga fasilitas penunjang medis seperti Laboratorium dan Radiologi.
Fokus pada stabilitas dapur rumah sakit. Membawahi fungsi administrasi ketatausahaan, perencanaan program, manajemen kepegawaian (SDM), penyusunan anggaran, hingga akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis BLUD yang harus transparan dan dapat diaudit.
Sebagai bentuk check and balance, operasional RSUD diawasi dan didukung oleh komite-komite profesional.
Mewakili pemilik rumah sakit (Pemerintah Kota) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola (Direksi).
Unit independen di dalam rumah sakit yang bertugas mengawasi bidang keuangan maupun operasional untuk mencegah terjadinya *fraud* (kecurangan) dan inefisiensi.
Wadah profesional medis yang anggotanya terdiri dari ketua kelompok staf medis. Bertugas menegakkan etika, disiplin, dan mutu profesi medis di lingkungan RSUD.
Organisasi non-struktural yang bertugas menjaga, mempertahankan, serta meningkatkan profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan di rumah sakit.